Selasa, 09 April 2013

TELA’AH ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 THN 2001 TENTANG YAYASAN


I.Pendahuluan
            Pada era modern madrasah masih tetap hidup. Namun demikian, eksistensinya menjadi dipertanyakan ketika kurikulumnya masih dimonopoli oleh ul­m al-naqliyah. Karena posisi madrasah yang menaruh jarak dengan sains modern itulah makna madrasah sering disebut lembaga tradisional. Kurikulum madrasah yang sering membatasi diri pada ilmu-ilmu agama agaknya mengancam eksistensinya sendiri[1].

Meski demikian, jika dilakukan penyesuaian dengan kecenderungan pendidikan modern, madrasah masih tetap dituntut untuk menampilkan cirinya sendiri yang memperhatikan ilmu-ilmu agama secara lebih proposional. Baik yang berdiri dibawah naungan pemerintah maupun dibawah naungan kalangan Masyarakat,yayasan atau individu. Kalau kita ingin mendirikan lembaga pendidikan dibawah naungan yayasan harus mengikuti juklak UU.No 16 Tahun 2001, Seperti yang dipaparkan pada makalah ini.

II. Pembahasan
  1. Pengertian Yayasan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulan bahwa yayasan itu adalah wahana social yang bergerak dibidang keagamaan yang meliputi pendidikan dan menumbuh kembangkan potensi kemanusian. Yayasan tidak luput dari menajemen yang membutuhkan controlling. Manajemen sendiri diartikan oleh para pakar secara beragam. Hasibuan mendefinisikan manajemen sebagai ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dam efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu[2]. Sementara Stoner, seperti yang dikutip Fachruddin mendefinisikan manajemen sebagai suatu proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin,dan mengawasi pekerjaan organisasi dan untuk menggunakan semua sumber daya organisasi yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi yang dinyatakan dengan jelas[3].
Dari kedua definisi di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa manajemen merupakan perpaduan antara ilmu dan seni  dalam melakukan kerjasama dalam suatu organisasi melalui proses yang sistematis, terkoordinasi, koperatif, dan terintegrasi dalam memanfaatkan berbagai unsur guna mencapai tujuan yang diinginkan. Dan secara sederhana Syafaruddin menyimpulkan bahwa konfigurasi manajemen berisikan adanyan organisasi sebagai wadah formal, adanya manajer yang melakukan aktivitas manajemen, adanya anggota organisasi bisnis atau perusahaan dan organisasi jasa lainnya, serta fungsi-fungsi dan prosedur yang harus dijalankan sebagai ilmu yang bersumber dari pengalaman empiris selama ini[4].
B.Syarat Pendirian Yayasan.
Permohonan Pengesahan Pendirian Yayasan Permohonan pengesahan adalah badan hukum yayasan diajukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) dengan melampirkan:
  1. Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai,
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
  3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempatdan dilegalisir notaris,
  4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (menunggu PP PNBP baru),
  5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).Permohonan Persetujuan atas Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan (Pasal 21 ayat 1)Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
  1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,
  2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
  3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau Kepala Desasetempat dan dilegalisir notaris,
  4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),
  5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).Pemberitahuan Pasal 21 ayat 2Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
  1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai
  2. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
  3. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempatdan dilegalisir notaris,
  4. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),
  5. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP).Pemberitahuan Pasal 71 ayat 2Permohonan diajukan oleh notaris kepada Menkumham RI dengan melampirkan:
  1. Salinan akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar yayasan yang dibubuhi materai,
  2. Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan surat ijin kegiatan atau operasional dariinstansi terkait sebelum tanggal 6 Agustus 2002,
  3. Bukti pendaftaran yayasan pada pengadilan negeri dan Tambahan Berita Negara (TBN) sebelumtanggal 6 Agustus 2002,
  4. Seluruh dokumen yang terkait dengan yayasan,
  5. Fotokopi NPWP atas nama yayasan yang telah dilegalisir notaris,
  6. Fotokopi surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempatdan dilegalisir notaris,
  7. Bukti pembayaran PNBP (menunggu PP PNBP baru),
  8. Bukti pembayaran pengumuman dalam TBN (menunggu diterbitkan PP)[5].
Berdasarkan analisa diatas maka dapatlah dikatakan bahwa UU no 21 tahun 2001 berbicara tentang yayasan yang bergerak dibidang pendidikan. Maka di Indonesia banyak sekali yayasan seperti ini.mulai dari tingkat terendah sampai ketingkat yang tertinggi,sekolah yang berada dibawah naungan yayasan ini merupakan kesadaran warga indoseia terhadap lingkungan. Di samping itu sekolah atau madrasah mendidik kecerdasan, ia juga membina moral dan akhlak siswanya[6]. Itulah nilai plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang menekankan pembinaan kecerdasan intelek (aspek kognitif).

C. Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Madrasah dibawah Yayasan

Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional. Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya mencapai peningkatan mutu pendidikannya. Melalui proses belajar mengajar yang didasari dengan kebutuhan lokal, kurikulum tidak terbebani dengan materi lain yang sesungguhnya belum atau bahkan tidak relevan bagi peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta didik pada jenjang tersebut. Efektivitas proses belajar mengajar diharapkan bisa tercapai sehingga menghasilkan prestasi belajar yang lebih tinggi.
Adapun meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam pendidikan menyebabkan para pengelola madrasah memfokuskan pada program-program tambahan sebagai sarana meningkatkan kualitas pendidikan. Program remidial dan kursus untuk meningkatkan perkembangan kognitif, sosial dan emosional dari siswa yang berkemampuan rendah dalam taraf perekonomian dan hasil belajar merupakan program-program kompensasi, bukan untuk menggantikan program-program yang ada.
Sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat, madrasah lebih mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan kepemilikan yang tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan lagi terbatas seperti peranan orang tua siswa (POMG) yang hanya melibatkan diri di tempat anaknya sekolah. Melainkan keterlibatan yang didasarkan kepada kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Akhirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan diperjuangkan melalui hak-haknya yang sudah diatur melalui UU No.16 Tahun 2001. 
D. Penjelasan tentang UU.No.21 Tahun 2001

1. Anggota yayasan berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menentukan Organ Yayasan antara lain : Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
2. Usaha-usah yang dilakukan oleh yayasan dalam mengembangkan yayasan berdasarkan Pasal  3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Catatan :
  1. Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.

  1. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam  Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.

  1. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan  usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
  2. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
  3. Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan seperti : Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
  4. Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan  menentukan dan memberikan batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan Bagi Organ Yayasan Dalam Mengelola Yayasan?
a.       Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menentukan sebagai berikut : “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”

b.      Catatan:
2.      Bahwa, terdapat pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain :
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a.       bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.      melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
  1. Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
  2. Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
  3. Bahwa,  meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang, barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal   UU Nomor   16   Tahun   2001   Tentang Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”
4. Cara Pendirian & syarat-Syaratnya yayasan berdasarkan UU.16 Tahun 2001
a)      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
b)      Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
c)      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
d)     Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
e)      Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
f)       Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal  9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
g)      Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal  10 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
h)      Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat (Pasal  10 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
i)        Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal  10 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
j)        Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal  11 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
k)      Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri (Pasal 11  (2) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
l)        Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani (Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
m)    Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap (Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
n)      Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima (Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
o)      Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
p)      Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri (Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
q)      Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap (Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
r)       Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I1 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima (Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 2008 Tahun 2004  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
s)       Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut (Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
t)       Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya (Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
u)      Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng (Pasal 13 A ayat (1) UU Nomor 2008 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
v)      Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu (Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) .
5. Pendirian  Yayasan  Berdasarkan  Surat Wasiat
a.       Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka (Pasal 8 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
1.      Catatan:
2.      Bahwa, yang dimaksudkan dengan Surat Wasiat Terbuka dalam Pasal ini menurut Penjelasan Pasal 8 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan : “surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b.      Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
c.       pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini (Pasal 9 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
6. Syarat Dan Tata Cara Pendirian Yayasan Oleh Orang Asing
a)      Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini (Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
b)      Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain (Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
c)      Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.       identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b.      pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.       surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
2.      (Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
c)      Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.       identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b.      pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.       surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.;
3.      (Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
d)     Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia (Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
e)      Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
f)       Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
8.               Tata  Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
a)            Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan (Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
b)            Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.             salinan akta pendirian Yayasan;
b.            fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.             surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d.            bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e.             surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f.             bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan;
(Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
c)      Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan).
d)     Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan (Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
e)      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.       salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c.       bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya .
4.      (Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan)
e)      Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri (Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
8.     Bab Tata cara pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan
a)      Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
b)      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.       salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c.       bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
c)                 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a.           mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b.           memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00  (dua  puluh  miliar rupiah)   atau   lebih  harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan .
(Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
d)                Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut  (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
e)                 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan (Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
9.         Bab Syarat dan tata cara pemberian bantuan negara kepada yayasan
  1. Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
b. Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
c. Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
d. Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
e. Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
f. uang; dan/atau jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
  1. Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 21 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
B Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan (Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
c. Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
d.      Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada: menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(Pasal 22 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
  i.            Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
ii.            fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan;
iii.            fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
iv.            fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
v.            keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
vi.            fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
vii.            keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan;
viii.            pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
ix.            (Pasal 22 ayat (4) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
x.            Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya (Pasal 22 ayat (5) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
xi.            Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya (Pasal 22 ayat (6) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
xii.            Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
xiii.            perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau
xiv.            orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan.
xv.            (Pasal 23 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
xvi.            Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut (Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
xvii.            Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan (Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
xviii.            Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan (Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
xix.            Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng (Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
xx.            Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain (Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
xxi.            Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (4) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .

 Syarat Dan Tata Cara Yayasan  Asing Melakukan Kegiatan Di Indonesia
Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut. (Pasal 26 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti (Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti (Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .

Tata Cara Penggabungan Yayasan
b.      Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan (Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
c.       Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
  i.      keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
ii.      keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
iii.      penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
iv.      ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
v.      keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
vi.      rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
vii.      cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
viii.      perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
ix.      keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
x.      rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.
13.  (Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan)
a.       Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan melakukan Penggabungan (Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
b.      Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan (Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
c.       Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia (Pasal 28 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
d.      Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri (Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
e.       Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan (Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan).
f.       Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta Penggabungan (Pasal 29 ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan) .
g.      Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima Penggabungan
(Pasal 30 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan).
h.      Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan (Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
i.        Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan (Pasal 31 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
j.        Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta (Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan) .
k.      Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri (Pasal 31 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
l.        Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta penggabungan (Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
m.    Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.(Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
n.      Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku (Pasal 33 PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang  Yayasan).
III. SIMPULAN
            Bahwa setiap yayasan yang bergerak dalam bidang apapun baik Pribumi mau pun orang Asing yang mau bergerak di Indonesia harus merujuk kepada juklak UU.No 16 2001 yang telah di syahkan oleh Presiden Repoblik Indonesia diwaktu itu Hj.Megawati Soekarno Putri. UU tersebut tidak pernah berubah namun penjabaranya yang selalu berubah untuk perbaikan.









REPRENSI
Al-Abrasyi, Moh. Athiyah, (1970). Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Bulan Bintang.
Fachruddin, Manajemen Pemberdayaan Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia,
Hasibuan S.P Melayu, Organisasi dan Motivasi Dasar Peningkatan Produktivitas (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005), cet. V, h. 2
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001
Mardianto (Ed), Adminstrasi Pendidikan: Menata Pendidikan untuk Kependidikan Islam(Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010),
Syafaruddin, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
UU No. 28 Tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) No. C-26.HT.01.10.Tahun 2004 tanggal 06 Desember 2004
Mappanganro, "Rekonstruksi Lembaga Pendidikan Islam secara Koprehensif Integratif" Makalah Seminar Regional dan Musyawarah Wilayah VII Forum Komunikasi Mahasiswa Tarbiyah Indonesia Timu".Juni 2000.





[1]. Ibtiyah.MHS S2 UIN Susqa 2011
[2]. Hasibuan S.P Melayu, Organisasi dan Motivasi Dasar Peningkatan Produktivitas (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005), cet. V, h. 2
[3]. Fachruddin, Manajemen Pemberdayaan Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, dalam Mardianto (Ed), Adminstrasi Pendidikan: Menata Pendidikan untuk Kependidikan Islam(Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2010), h. 36
[4]. Syafaruddin, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Press, 2005), h. 44
[5]. UU No. 28 Tahun 2004 dan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) No. C-26.HT.01.10.Tahun 2004 tanggal 06 Desember 2004
[6]. Al-Abrasyi, Moh. Athiyah, (1970). Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Bulan Bintang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar