Selasa, 30 April 2013

Analisa Upah Penceramah MDI Kota Pekanbaru


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama yang universal yang mencakup segala aspek kehidupan di dunia dan akhirat. Islam mewajibkan setiap muslim khususnya yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Bekerja dalam pandangan Islam diarahkan dalam rangka mencari karunia Allah SWT yakni untuk mendapatkan harta agar seseorang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan sejahtera dan dapat menikmati perhiasan dunia.
Prinsip seperti ini tertuang dalam firman Allah SWT surat al-Jumu’ah ayat 10 yang berbunyi:
Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
               bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S al-Jum’ah: 10)[1].
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT sangat membenci umatnya yang malas bekerja untuk mencari rezeki dengan dalih karena sibuk beribadah dan menggantungkan diri kepada sedekah.
Padahal dia masih mampu berusaha untuk memenuhi kepentingan dirinya dan keluarganya. Islam sangat memberi motivasi kepada manusia untuk berusaha[2], Allah SWT sangat melarang manusia yang berusaha dengan jalan menyalahi syariat Islam. Salah satu usaha yang dijalani yaitu menerima upah dari hasil ceramah berdakwah.
Islam adalah agama dakwah, yang di dalamnya ada usaha menyebarluaskan  kebenaran dan rnengajak kepada ummat Islam dan ummat manusia sebagai tugas suci sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran, kata-kata, dan perbuatan. Ini berarti dakwah merupakan aktivitas mengajak manusia masuk ke dalam jalan Allah (sistem Islam) secara menyeluruh untuk mewujudkan ajaran Islam menjadi kenyataan (amal salih) dalam kehidupan pribadi, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Islam sebagai agama yang selalu mendorong umatnya untuk selalu aktif melakukan kegiatan dakwah, telah memberikan alternatif dan solusi bagi pelaksananya. Namun hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, akhirnya dakwah sering berhadapan dengan problematika tersendiri, sehingga kurang mencapai tujuan akhir yakni sebuah perubahan.
Apabila kita cermati dan renungkan bersama tentang konsep dan konteks dakwah Rasulullah SAW, dalam mengembangkan misinya yang sukses dan gemilang hanya cukup 23 tahun, maka secara sosioligis dakwah Rasulullah SAW memiliki tiga konsep.
Pertama, dakwah bersifat rethorika atau tabligh, yaitu sebatas menyampaikan pesan kepada umat manusia. Fungsi Rasulullah hanya sebatas “Tabsyir wa Tandzir”, sementara hidayah adalah urusan Allah SWT.  Hal ini dibuktikan ketika Rasulullah menyiarkan Islam pada masa-masa awal di Meka.
Kedua, Rasulullah dengan dakwahnya berusaha mewujudkan dan menanam  nilai-nilai Islam di tengah kehidupan masyarakat yang artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Q.S.Al-Ahzab:21).[3]

 Ketiga, dakwah membentuk masyarakat Islam dalam semua segi kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, secara esensial dakwah haruslah terstruktur sedemikian rupa, agar memiliki penahan dan untuk mensyi’arkannya. Dakwah semacan inilah yang disebut dengan dakwah structural. Hal ini dibuktikan Rasulullah ketika setelah hijrah ke Madinah dengan membangun system yang kuat, dakwah dengan cepat dapat diterima di kalanganan masyarakat di Jazirah Arabia.[4]
Sehubungan dengan perubahan zaman yang semakin maju dan berkembang pesat saat ini, maka telah banyak pula muncul beberapa strategi yang dibuat oleh para muballigh dengan menjalankan metode dakwah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dalam mensyiarkan Islam sehingga diharapkan mampu mendapatkan perhatian sebagian banyak masyarakat yang tengah terlena dan terpengaruh oleh  kebibukan dan gemerlapnya dunia, sehingga banyak pula yang beragama hanya sebatas pengakuan saja tanpa wujud dalam hidup dan kehidupan sehari-harinya.
Sebuah contoh dari uraian di atas adalah dengan membentuk semacam sebuah perkumpulan atau komunitas dakwah dengan strategi tertentu dan tujuan yang telah dirumuskan. Lebih tepatnya dikenal dengan sebuah organisasi yang bergerak di bidang dakwah. Oraganisasi dakwah ini telah banyak kita jumpai khususnya di Indonesia. Tujuan terbentuknya organisasi ini tidak lain adalah untuk menjadikan dakwah yang lebih efektif, efisien, terarah dan terstruktur dengan baik. Sehingga terbentuknya subuah dakwah yang berkesinambungan yang bukan incidental atau terjadi secara kebetulan, melainkan benar-benar direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terus-menerus oleh para pengemban dakwah dalam rangka mengubah prilaku sasaran dakwah sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.
Manfaat yang lain yang bisa dirasakan dari sebuah organisasi dakwah adalah mampu mendayagunakan kompetensi yang dimiliki oleh para muballigh agar optimal dan sempurna. Juga, bagaimana mengimprovisasi dakwah secara kreatif dan inovatif agar selain melaju tampilan dakwah juga selalu segar dan dinanti oleh umat.
Dalam berdakwah agar efisien dan efektif juga mesti memperhatikan ketersediaan bahan dakwah  sejauh mana pemahamannya terhadap Islam dan medan dakwah di mana ia tinggal serta skill yang dimiliki seperti kemampuan komunikasi, analisis kondisi lingkungan dan bakat lainnya. Berdakwah secara team (together everyone achieve more) dengan manajemen yang baik akan lebih  cepat dalam mencapai tujuan dakwah dibandingkan jika hanya berdakwah secara individual. Ringkasnya, bersama-sama dengan hamiluddakwah lainnya dalam organisasi dakwah melakukan:
1.      Prakondisi perencanaan, meliputi pengenalan medan dakwah melalui analisis kondisi lingkungan.
2.      Perumusan perencanaan, meliputi: penetapan tujuan-tujuan jangka pendek dalam rangka pencapaian tujuan jangka panjang yakni melanjutkan kembali kehidupan Islam di tengah-tengah umat; penetapan sasaran-sasaran atau objek dakwah serta penentuan tolok ukur keberhasilan dakwah.
3.      Implementasi, mencakup pembagian tugas, pembekalan materi yang diperlukan serta melakukan pertemuan-pertemuan rutin pra-action (briefing).
4.      Evaluasi dan umpan balik. Untuk melihat dampak dakwah yang telah dilakukan, perlu selalu dievaluasi dengan mengacu kepada tolok ukur, baik yang bersifat strategis  maupun yang bersifat operasional terukur.[5]

Oleh karena itu, sudah bukan waktunya lagi bahwa dakwah dilakukan dengan asal jalan, tanpa sebuah perencanaan yang matang, baik yang menyangkut materinya, tenaga pelaksaanya, ataupun metode yang digunakan.
Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) kota Pekanbaru yang saat ini diketuai oleh Drs H Tarmizi Muhammad dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs H Edwar S. Umar. MDI sebagai organisasi dakwah yang lahirnya dibidani oleh Partai Golkar, dan Golkar menjadi induk MDI, maka dalam berbagai kebijakan Golkar akan mendapat dukungan dari MDI. Sejak 38 tahun berdiri, hingga kini MDI Kota Pekanbaru baru sejak 2010 memiliki kantor atau gedung yang sudah memadai. Kantor yang ada saat ini berada di jalan Rambutan berdampingan dengan kantor FKUB dan Kemenag Kota Pekanbaru.[6]
Walaupun demikian keberadaannya, dalam hal pelaksanaan dakwah yang dilakukan oleh MDI di kalangan masyarakat kota Pekanbaru,  dari segi metode dakwah yang digunakan haruslah sesuai dengan yang diajarkan oleh Allah dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Namun disisi lain seorang penceramah yang mengisih tabligh baik berbentuk wirid harian,mingguan dan bulanan mereka selalu menerima amplop yang didalamnya berbentuk uang yang besarnya bervariasi, kalau masjid biasa kada-kadang isi amplopnya 100,000 sampai dengan 250,000. Tapi kalau masjidnya bersifat paripurna bisa mencapai 1000,000 bahkan ada yang sampai 5000,000., Begitu setiap hari perjalanannya.[7]
Berdasarkan studi pendahuluan yang penulis lakukan, penulis mendapatkan beberapa informasi dari masyarkat setempat bahwa terdapat kesenjangan dalam hal  upah yang diterima oleh para muballigh dari MDI kota Pekanbaru. Yang mana pernyataan tersebut bisa dibuktikan berdasarkan gejala-gejala sebagai berikut:
1.      Ketika ceramah atau penyampaian materi dakwah sedang berlangsung, tampak kebanyakan masyarakat yang tidak memperhatikan dengan seksama bahkan ada diataranya yang tertidur ketika ceramah berlangsung khususnya pada waktu solat Jum’at.
2.      Para muballigh kadang-kadang terlambat atau tidak hadir ketika diutus oleh MDI kota Pekanbaru sebagai khatib pada sholat Jum’at, sehingga menghambat kesempurnaan pelaksanaan sholat Jum’at
3.      Para jamaah banyak yang mengaku kurang atau bahkan tidak memahami apa-apa yang disampaikan oleh para muballigh ketika berceramah.
4.      Terdapat sebagian jemaah yang mengatakan bahwa tidak tampaknya perubahan yang lebih baik pada sebagian masyarakat setempat di Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Yang mana hal ini merupakan tugas para da’i yang diutus MDI kota Pekanbaru demi sebuah perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diinginkan Allah dan RasulNya.
Berdasarkan pernyataan yang dipaparkan di atas, maka menjadi sebuah alasan utama bagi penulis untuk mengadakan sebuah penelitian guna memecahkan permasalahan yang ada. Jika penomena tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan selaku seorang yang beriman kepada Allah SWT dan dituntut agar taat kepada perintah dan larangan-Nya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik mengangkat sebuah judul penelitian dengan judul ANALISAH PIQIH MUAMALAH TERHADAP UPAH PENCERAMAH DILINGKUNGAN MAJLIS DAKWAH ISLAMIYAH ( MDI ) KOTA PEKANBARU”


B.     Permasalahan
1.      Identifikasi Masalah
a.       Analisah piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru
b.      Faktor-faktor yang mendorong berdirinya Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru
c.       Minat masyarakat datang ke tempat majlis taklim.
d.      Sistem kerja penceramah menurut pandangan fiqih mu’amalah
2.      Batasan Masalah
Sehubungan banyaknya permasalahan yang timbul dalam penelitian ini,maka penulis perlu membatasi masalahanya. Dalam penelitian ini penulis membatasi sebagai berikut :
1)      Analisah piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
2)       Faktor-faktor yang mendorong berdirinya Majlis Dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
3.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Analisah piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru?
2.      Faktor apa sajakah yang mempengaruhi upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.?


C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan penelitian adalah:
a.       Untuk mengetahui Analisah piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
b.      Untuk mengetahui faktor–faktor apa sajakah yang mempengaruhi upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
c.       Untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah terhadap upah penceramah dalam kajian islam.
2.      Kegunaan penelitian ini adalah:
a.       Untuk memperdalam pengetahuan dan menambah wawasan penulis terhadap masalah yang akan diteliti.
b.      Sebagai sumbangan pikiran buat yang cinta akan ilmu pengetahuan.
c.       Untuk memenuhi persyaratan akademis guna menyelesaikan studi strata 1 (S1) pada Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
D.    Metode Penelitian
Secara umum metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.[8] Dengan demikian, maka langkah-langkah yang akan ditempuh oleh peneliti dalam menggali data dan menginterpretasi data guna menemukan jawaban permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi langkah-langkah berikut :
1.      Lokasi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang lokasinya di wilayah Kota Pekanbaru Riau.
2.      Subjek dan Objek Penelitian
Sebagai subjek penelitian ini adalah para da’i,pengurus dan Stap Kantor kemenag Kota Pekanbaru sedangkan objek penelitian ini adalah tinjauan fiqh muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis Kota Pekanbaru.
3.      Populasi dan Sampel
Adapun populasi dalam penelitian ini adalah 4 orang pemilik pengurus MDI Kota Pekanbaru, 2 orang stap Kemenag Kota Pekanbaru, dan 20 orang penceramah, karena jumlah populasinya banyak maka penelitian ini  menggunakan sampel secara random.
4.      Sumber Data
a.       Data Primer yaitu data yang diperoleh dari pengurus inti MDI Kota Pekanbaru,beberapa stap kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan beberapa orang penceramah.
b.      Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari ulama, tokoh masyarakat di Kota Pekanbaru, dan berbagai referensi yang berkenaan dengan objek penelitian.
5.      Metode Pengumpulan Data
a.       Observasi yaitu mengadakan pengamatan secara langsung di tempat penceramah mengadakan wirid pengajian yang terdiri dari masjid biasa,masjid mewah dan masjid yang paripurna.
b.      Wawancara, yaitu penulis bertanya langsung kepada 4 orang pengurus inti, 2 orang stap kanto Kemenag, dan 20 orang penceramah.
c.       Angket, yaitu menyebarkan sejumlah pertanyaan secara tertulis beserta alternative jawabannya kepada kepada 4 orang pengurus inti, 2 orang stap kanto Kemenag, dan 20 orang penceramah.
d.      Perpustakaan, yaitu penulis memperoleh data dari buku-buku, majalah dan berbagai literatur yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.
6.      Metode Analisa Data
Metode yang penulis pakai dalam analisis data adalah data kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif yaitu data yang berasal dari angket dan data ini di jelaskan melalui tabulasi (tabel), sedangkan data kualitatif adalah data yang di peroleh dari observasi dan wawancara yang di jelaskan dengan cara menghubungkan antara satu fakta dengan fakta yang lainnya,
kemudian kedua data itu di analisa untuk di ambil kesimpulannya, setelah data diperoleh maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut:
a.       Metode induktif, yaitu mengumpulkan, menelaah dan meneliti data yang bersifat khusus kemudian diambil pengertiannya secara umum.
b.      Metode deduktif, yaitu mengumpulkan, menelaah dan meneliti data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan secara khusus.
c.       Metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data apa adanya kemudian diambil dan dianalisa sebagaimana mestinya.
E.     Sistematika Penulisan
Supaya dengan mudah penulisan ini dapat dipamahami maka penulisan skripsi ini disusun dengan sistematika sebagaimana berikut:
BAB I                      Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II                     Gambaran umum lokasi penelitian, yang terdiri dari letak geografis, dan demografis pendidikan dan kehidupan beragama, adat istiadat dan sosial ekonomi.
BAB III                   Tinjauan teori tentang upah (al-Jualah), yang terdiri dari pengertian upah, dasar hukum upah, syarat-syarat upah, dan pembatalan dalam upah.
BAB IV                   Analisa fiqih muamalah terhadap upah hasil usaha salon kecantikan, yang terdiri dari bentuk usaha salon kecantikan, Jenis upah hasil usaha salon kecantikan, dan tinjauan fiqh muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis Dakwah Islamiyah Kota Pekanbaru.
BAB V                     Kesimpulan dan Saran.

DAFTAR PUSTAKA


Abdullah bin Shaleh al-Fauzan, Perhiasan Wanita Muslimah, (Jakarta: PT. Cendekia Sentara Muslim, 2003). cet. I.
Abu Isa bin Muhammad bin Saurah, Sunan at-Tarmidzi, (Bairut: Dear al Fikri, 1994).cet. II
Arikunto.Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Jakarta, 1998.
Aziz, Abdul bin Abdullah, Fatwa-Fatwa Terkini, (Jakarta: Darul Hag, 2004), cet. III
Azzabaidi, Zainuddin, Ahmad, Terjemahan Hadist Shahih Bukhari, (Semarang: PT. Toha Putra, 1986), Jilid I, cet. I
Al-Ghazali, Imam, Halal dan Haram, (Tt, CV. Bintang Remaja, Th), cet. II
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), cet.II
Budi, Utomo, Setiawan, Fiqh Aktual, (Jakarta: PT. Insani, 2003), cet. I.
Danim,Sudarman.2002.Menjadi Peneliti Kualitatif.Pustaka Setia.Bandung
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Dipenegoro, 2005). cet. I.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (PT. Garuda Pustaka Utama, 2008). cet. IV.
Ghazali, Imam, Ihya Ulumuddin, (Singapura: Pustaka Nasional, 1998). cet. II.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka Panji Mas, 1985), cet. IV.
Hadi.Sutrisno, Metode Research II, (Yogyakarta: Andi Offset, 2000)
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999). cet. I.
Huzaimah Tahida Yanggo, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer,   ( Bandung: Angkasa, 2005). cet. I.
Irawan,Prasetya. Logika dan Prosedur Penelitian, Jakarta, STAI-LAN. 1999.
Jafri, Syafi’I, Fiqh Muamalah, (Pekanbaru: Suska Press 2008). cet. I.
Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta: al-Kautsar, 1998), cet. I.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). cet. ke-1.
Moleong,Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990)
Mattew B.Milles and Huberman A.M.1986.Qualitative Data Analysis.Sage publication.London.
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, (Jakarta: Darul Gag, 2001). cet. I.
Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006). cet. I.
Mukhlis Usman, Kaidah – Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999). cet. III.
Nurul Huda dkk, Ekonomi Makro Islam, ( Jakarta: Kencana, 2008). cet. I.
Syafi’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2006). cet. I.
Shaleh, Hassan, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008). cet.II.
Thobib Al- Asyar, Fiqih Gaul, (Bandung: Syamil Cipta Media, 2005). cet. ke-6.
Yusanto, M. Ismail, dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani, 2002). cet. Ke II.
Ya’qub, Ismail, Ihya Ulumuddin Imam Ghazali, (Singapura: Pustaka Nasional, 1998), cet. IV.
Yusuf Qardhawi , Halal dan Haram Dalam Islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993). cet.III.














[1] Departemen Agama RI, al- Qur’an dan Terjemahan, (Semarang, CV. Asy Syifa, 2000), cet. ke-1, h. 442
[2] Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas) Juz 28, cet. ke-4, h. 175
[3] Ibid, hlm. 421
[4] Munzier Suparta, Meode Dakwah, Prenada Media, Jakarta, hlm. 1
[5] http://www.dakwahkampus.com/dakwah-kampus/manajemen/534.html
[6] http://www.riauterkini.com/litang.php?arr=20573
[7].Wawancara dengan Ust.Inasril S.Pd.I Salah seorang anggota MDI Kota Pekanbaru tanggal 13 Maret 2013 
[8] Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2006), hal. 3 

2 komentar:

  1. apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi mubaligh di MDI ?

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum .. Bagaimana cara nya masuk dan dpat binaan menjadi majelis dakwah indonesia MDI.. Mohon sarannya

    BalasHapus