PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang universal yang mencakup segala aspek kehidupan
di dunia dan akhirat. Islam mewajibkan setiap muslim khususnya
yang memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab
pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Bekerja dalam
pandangan Islam diarahkan dalam rangka mencari karunia Allah SWT yakni untuk
mendapatkan harta agar seseorang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dengan
sejahtera dan dapat menikmati perhiasan dunia.
Prinsip seperti ini tertuang dalam firman Allah SWT surat al-Jumu’ah ayat 10
yang berbunyi:
Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
bumi, dan carilah karunia Allah
dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S al-Jum’ah: 10)[1].
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT sangat membenci umatnya yang
malas bekerja untuk mencari rezeki dengan dalih karena sibuk beribadah dan
menggantungkan diri kepada sedekah.
Padahal dia masih mampu berusaha untuk memenuhi kepentingan dirinya dan
keluarganya. Islam sangat memberi motivasi kepada manusia untuk berusaha[2],
Allah SWT sangat melarang manusia yang berusaha dengan jalan menyalahi syariat
Islam. Salah satu usaha yang dijalani yaitu menerima upah dari hasil ceramah
berdakwah.
Islam adalah
agama dakwah, yang di dalamnya ada usaha menyebarluaskan kebenaran dan rnengajak kepada ummat Islam
dan ummat manusia sebagai tugas suci sehingga kebenaran itu terwujud dalam
pikiran, kata-kata, dan perbuatan. Ini berarti
dakwah merupakan aktivitas mengajak manusia masuk ke dalam jalan Allah (sistem
Islam) secara menyeluruh untuk mewujudkan ajaran Islam menjadi kenyataan (amal
salih) dalam kehidupan pribadi, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Islam sebagai
agama yang selalu mendorong umatnya untuk selalu aktif melakukan kegiatan
dakwah, telah memberikan alternatif dan solusi bagi pelaksananya. Namun hal ini
tidak dapat dipungkiri bahwa sejalan dengan perkembangan kehidupan umat
manusia, akhirnya dakwah sering berhadapan dengan problematika tersendiri,
sehingga kurang mencapai tujuan akhir yakni sebuah perubahan.
Apabila kita
cermati dan renungkan bersama tentang konsep dan konteks dakwah Rasulullah SAW,
dalam mengembangkan misinya yang sukses dan gemilang hanya cukup 23 tahun, maka
secara sosioligis dakwah Rasulullah SAW memiliki tiga konsep.
Pertama,
dakwah
bersifat rethorika atau tabligh, yaitu sebatas menyampaikan pesan kepada umat
manusia. Fungsi Rasulullah hanya sebatas “Tabsyir
wa Tandzir”, sementara hidayah adalah urusan Allah SWT. Hal ini dibuktikan ketika Rasulullah
menyiarkan Islam pada masa-masa awal di Meka.
Kedua,
Rasulullah
dengan dakwahnya berusaha mewujudkan dan menanam nilai-nilai Islam di tengah kehidupan
masyarakat yang artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Q.S.Al-Ahzab:21).[3]
Ketiga, dakwah
membentuk masyarakat Islam dalam semua segi kehidupan umat manusia. Oleh karena
itu, secara esensial dakwah haruslah terstruktur sedemikian rupa, agar memiliki
penahan dan untuk mensyi’arkannya. Dakwah semacan inilah yang disebut dengan
dakwah structural. Hal ini dibuktikan
Rasulullah ketika setelah hijrah ke Madinah dengan membangun system yang kuat,
dakwah dengan cepat dapat diterima di kalanganan masyarakat di Jazirah Arabia.[4]
Sehubungan
dengan perubahan zaman yang semakin maju dan berkembang pesat saat ini, maka
telah banyak pula muncul beberapa strategi yang dibuat oleh para muballigh
dengan menjalankan metode dakwah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW
dalam mensyiarkan Islam sehingga diharapkan mampu mendapatkan perhatian
sebagian banyak masyarakat yang tengah terlena dan terpengaruh oleh kebibukan dan gemerlapnya dunia, sehingga
banyak pula yang beragama hanya sebatas pengakuan saja tanpa wujud dalam hidup
dan kehidupan sehari-harinya.
Sebuah contoh
dari uraian di atas adalah dengan membentuk semacam sebuah perkumpulan atau
komunitas dakwah dengan strategi tertentu dan tujuan yang telah dirumuskan.
Lebih tepatnya dikenal dengan sebuah organisasi yang bergerak di bidang dakwah.
Oraganisasi dakwah ini telah banyak kita jumpai khususnya di Indonesia. Tujuan
terbentuknya organisasi ini tidak lain adalah untuk menjadikan dakwah yang
lebih efektif, efisien, terarah dan terstruktur dengan baik. Sehingga
terbentuknya subuah dakwah yang berkesinambungan yang bukan incidental atau
terjadi secara kebetulan, melainkan benar-benar direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terus-menerus oleh para pengemban dakwah dalam rangka
mengubah prilaku sasaran dakwah sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah
dirumuskan.
Manfaat yang
lain yang bisa dirasakan dari sebuah organisasi dakwah adalah mampu
mendayagunakan kompetensi yang dimiliki oleh para muballigh agar optimal dan
sempurna. Juga, bagaimana mengimprovisasi dakwah secara kreatif dan inovatif
agar selain melaju tampilan dakwah juga selalu segar dan dinanti oleh umat.
Dalam berdakwah agar efisien dan efektif
juga mesti memperhatikan ketersediaan bahan dakwah sejauh mana pemahamannya terhadap Islam dan
medan dakwah di mana ia tinggal serta skill yang dimiliki seperti
kemampuan komunikasi, analisis kondisi lingkungan dan bakat lainnya. Berdakwah
secara team (together everyone
achieve more) dengan manajemen yang baik akan lebih cepat dalam
mencapai tujuan dakwah dibandingkan jika hanya berdakwah secara individual.
Ringkasnya, bersama-sama dengan hamiluddakwah lainnya dalam organisasi
dakwah melakukan:
1.
Prakondisi perencanaan, meliputi pengenalan medan dakwah
melalui analisis kondisi lingkungan.
2.
Perumusan perencanaan, meliputi: penetapan tujuan-tujuan
jangka pendek dalam rangka pencapaian tujuan jangka panjang yakni melanjutkan
kembali kehidupan Islam di tengah-tengah umat; penetapan sasaran-sasaran atau
objek dakwah serta penentuan tolok ukur keberhasilan dakwah.
3.
Implementasi, mencakup pembagian tugas,
pembekalan materi yang diperlukan serta melakukan pertemuan-pertemuan rutin
pra-action (briefing).
4.
Evaluasi dan umpan balik. Untuk melihat dampak dakwah yang
telah dilakukan, perlu selalu dievaluasi dengan mengacu kepada tolok ukur, baik
yang bersifat strategis maupun yang
bersifat operasional terukur.[5]
Oleh
karena itu, sudah bukan waktunya lagi bahwa dakwah dilakukan dengan asal jalan,
tanpa sebuah perencanaan yang matang, baik yang menyangkut materinya, tenaga
pelaksaanya, ataupun metode yang digunakan.
Majelis
Dakwah Islamiyah (MDI) kota Pekanbaru yang saat ini diketuai oleh Drs H Tarmizi Muhammad dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru
Drs H Edwar S. Umar. MDI sebagai organisasi dakwah yang lahirnya dibidani oleh
Partai Golkar, dan Golkar menjadi induk MDI, maka dalam berbagai kebijakan
Golkar akan mendapat dukungan dari MDI. Sejak 38 tahun berdiri, hingga kini MDI
Kota Pekanbaru baru sejak 2010 memiliki kantor atau gedung yang sudah memadai.
Kantor yang ada saat ini berada di jalan Rambutan berdampingan dengan kantor
FKUB dan Kemenag Kota Pekanbaru.[6]
Walaupun demikian keberadaannya, dalam
hal pelaksanaan dakwah yang dilakukan oleh MDI di kalangan masyarakat kota
Pekanbaru, dari segi metode dakwah yang
digunakan haruslah sesuai dengan yang diajarkan oleh Allah dan dipraktekkan
oleh Rasulullah SAW. Namun disisi lain seorang penceramah yang mengisih tabligh
baik berbentuk wirid harian,mingguan dan bulanan mereka selalu menerima amplop
yang didalamnya berbentuk uang yang besarnya bervariasi, kalau masjid biasa
kada-kadang isi amplopnya 100,000 sampai dengan 250,000. Tapi kalau masjidnya
bersifat paripurna bisa mencapai 1000,000 bahkan ada yang sampai 5000,000.,
Begitu setiap hari perjalanannya.[7]
Berdasarkan studi pendahuluan yang
penulis lakukan, penulis mendapatkan beberapa informasi dari masyarkat setempat
bahwa terdapat kesenjangan dalam hal upah
yang diterima oleh para muballigh dari MDI kota Pekanbaru. Yang mana pernyataan
tersebut bisa dibuktikan berdasarkan gejala-gejala sebagai berikut:
1.
Ketika ceramah atau penyampaian materi dakwah sedang
berlangsung, tampak kebanyakan masyarakat yang tidak memperhatikan dengan seksama
bahkan ada diataranya yang tertidur ketika ceramah berlangsung khususnya pada
waktu solat Jum’at.
2.
Para muballigh kadang-kadang terlambat atau tidak hadir
ketika diutus oleh MDI kota Pekanbaru sebagai khatib pada sholat Jum’at,
sehingga menghambat kesempurnaan pelaksanaan sholat Jum’at
3.
Para jamaah banyak yang mengaku kurang atau bahkan tidak
memahami apa-apa yang disampaikan oleh para muballigh ketika berceramah.
4.
Terdapat sebagian jemaah yang mengatakan bahwa tidak
tampaknya perubahan yang lebih baik pada sebagian masyarakat setempat di
Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. Yang mana hal ini merupakan tugas para da’i
yang diutus MDI kota Pekanbaru demi sebuah perubahan yang lebih baik sesuai
dengan yang diinginkan Allah dan RasulNya.
Berdasarkan pernyataan yang dipaparkan di atas, maka menjadi sebuah
alasan utama bagi penulis untuk mengadakan sebuah penelitian guna memecahkan
permasalahan yang ada. Jika penomena tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka
dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan selaku seorang
yang beriman kepada Allah SWT dan dituntut agar taat kepada perintah dan
larangan-Nya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik
mengangkat sebuah judul penelitian dengan judul “ANALISAH PIQIH MUAMALAH TERHADAP UPAH PENCERAMAH DILINGKUNGAN
MAJLIS DAKWAH ISLAMIYAH ( MDI ) KOTA PEKANBARU”
B.
Permasalahan
1.
Identifikasi
Masalah
a.
Analisah
piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah (
MDI ) Kota Pekanbaru
b.
Faktor-faktor
yang mendorong berdirinya Majlis dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru
c.
Minat masyarakat
datang ke tempat majlis taklim.
d.
Sistem
kerja penceramah menurut pandangan fiqih mu’amalah
2.
Batasan
Masalah
Sehubungan banyaknya permasalahan yang timbul dalam
penelitian ini,maka penulis perlu membatasi masalahanya. Dalam penelitian ini
penulis membatasi sebagai berikut :
1)
Analisah
piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah (
MDI ) Kota Pekanbaru.
2)
Faktor-faktor yang mendorong berdirinya Majlis
Dakwah Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
3.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Analisah
piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah (
MDI ) Kota Pekanbaru?
2.
Faktor apa
sajakah yang mempengaruhi upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah
( MDI ) Kota Pekanbaru.?
C.
Tujuan dan Kegunaan
Penelitian
1.
Tujuan penelitian adalah:
a.
Untuk mengetahui Analisah
piqih muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah Islamiyah (
MDI ) Kota Pekanbaru.
b.
Untuk mengetahui faktor–faktor
apa sajakah yang mempengaruhi upah penceramah dilingkungan Majlis dakwah
Islamiyah ( MDI ) Kota Pekanbaru.
c.
Untuk mengetahui tinjauan fiqih
muamalah terhadap upah penceramah dalam kajian islam.
2.
Kegunaan penelitian ini adalah:
a.
Untuk memperdalam pengetahuan dan
menambah wawasan penulis terhadap masalah yang akan diteliti.
b.
Sebagai sumbangan pikiran buat
yang cinta akan ilmu pengetahuan.
c.
Untuk memenuhi persyaratan
akademis guna menyelesaikan studi strata 1 (S1) pada Fakultas Syariah dan Ilmu
Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
D.
Metode Penelitian
Secara umum metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.[8] Dengan demikian, maka langkah-langkah
yang akan ditempuh oleh peneliti dalam menggali data dan menginterpretasi data
guna menemukan jawaban permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi
langkah-langkah berikut :
1.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang lokasinya di wilayah Kota Pekanbaru Riau.
2.
Subjek dan Objek Penelitian
Sebagai subjek penelitian ini adalah para da’i,pengurus dan Stap Kantor
kemenag Kota Pekanbaru sedangkan objek penelitian ini adalah tinjauan fiqh
muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis Kota Pekanbaru.
3.
Populasi dan Sampel
Adapun populasi dalam penelitian ini adalah 4 orang pemilik pengurus MDI
Kota Pekanbaru, 2 orang stap Kemenag Kota Pekanbaru, dan 20 orang penceramah,
karena jumlah populasinya banyak maka penelitian ini menggunakan sampel secara random.
4.
Sumber Data
a.
Data Primer yaitu data yang
diperoleh dari pengurus inti MDI Kota Pekanbaru,beberapa stap kantor Kemenag
Kota Pekanbaru dan beberapa orang penceramah.
b.
Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari ulama, tokoh masyarakat di Kota Pekanbaru, dan berbagai referensi
yang berkenaan dengan objek penelitian.
5.
Metode Pengumpulan Data
a.
Observasi yaitu mengadakan
pengamatan secara langsung di tempat penceramah mengadakan wirid pengajian yang
terdiri dari masjid biasa,masjid mewah dan masjid yang paripurna.
b.
Wawancara, yaitu penulis bertanya
langsung kepada 4 orang pengurus inti, 2 orang stap kanto Kemenag, dan 20 orang
penceramah.
c.
Angket, yaitu menyebarkan sejumlah
pertanyaan secara tertulis beserta alternative jawabannya kepada kepada 4 orang
pengurus inti, 2 orang stap kanto Kemenag, dan 20 orang penceramah.
d.
Perpustakaan, yaitu penulis
memperoleh data dari buku-buku, majalah dan berbagai literatur yang berhubungan
dengan masalah yang akan diteliti.
6.
Metode Analisa Data
Metode yang penulis pakai dalam analisis data adalah data kuantitatif dan
kualitatif. Data kuantitatif yaitu data yang berasal dari angket dan data ini
di jelaskan melalui tabulasi (tabel),
sedangkan data kualitatif adalah data yang di peroleh dari observasi dan
wawancara yang di jelaskan dengan cara menghubungkan antara satu fakta dengan
fakta yang lainnya,
kemudian kedua data itu di analisa untuk di ambil kesimpulannya, setelah
data diperoleh maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan
metode-metode sebagai berikut:
a.
Metode induktif, yaitu mengumpulkan,
menelaah dan meneliti data yang bersifat khusus kemudian diambil pengertiannya
secara umum.
b.
Metode deduktif, yaitu
mengumpulkan, menelaah dan meneliti data yang bersifat umum kemudian diambil
kesimpulan secara khusus.
c.
Metode deskriptif, yaitu mengumpulkan
data apa adanya kemudian diambil dan dianalisa sebagaimana mestinya.
E.
Sistematika Penulisan
Supaya dengan mudah penulisan ini dapat dipamahami maka penulisan skripsi
ini disusun dengan sistematika sebagaimana berikut:
BAB I Pendahuluan,
yang terdiri dari latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah,
tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II Gambaran
umum lokasi penelitian, yang terdiri dari letak geografis, dan demografis
pendidikan dan kehidupan beragama, adat istiadat dan sosial ekonomi.
BAB III Tinjauan
teori tentang upah (al-Jualah), yang terdiri dari pengertian upah, dasar hukum
upah, syarat-syarat upah, dan pembatalan dalam upah.
BAB IV Analisa
fiqih muamalah terhadap upah hasil usaha salon kecantikan, yang terdiri dari
bentuk usaha salon kecantikan, Jenis upah hasil usaha salon kecantikan, dan tinjauan
fiqh muamalah terhadap upah penceramah dilingkungan Majlis Dakwah Islamiyah
Kota Pekanbaru.
BAB V Kesimpulan
dan Saran.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah bin Shaleh al-Fauzan, Perhiasan Wanita
Muslimah, (Jakarta :
PT. Cendekia Sentara Muslim, 2003). cet. I.
Abu Isa bin Muhammad bin Saurah, Sunan at-Tarmidzi, (Bairut: Dear al Fikri, 1994).cet. II
Arikunto.Suharsimi, Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Jakarta , 1998.
Aziz, Abdul bin Abdullah, Fatwa-Fatwa Terkini,
(Jakarta : Darul
Hag, 2004), cet. III
Azzabaidi, Zainuddin, Ahmad, Terjemahan Hadist
Shahih Bukhari, (Semarang: PT. Toha Putra, 1986), Jilid I, cet. I
Al-Ghazali, Imam, Halal dan Haram, (Tt, CV.
Bintang Remaja, Th), cet. II
Ali Hasan,
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004),
cet.II
Budi, Utomo, Setiawan, Fiqh Aktual, (Jakarta : PT. Insani,
2003), cet. I.
Danim,Sudarman.2002.Menjadi
Peneliti Kualitatif.Pustaka Setia.Bandung
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung : Dipenegoro, 2005).
cet. I.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pusat Bahasa, (PT. Garuda Pustaka Utama, 2008). cet. IV.
Ghazali, Imam, Ihya Ulumuddin, (Singapura:
Pustaka Nasional, 1998). cet. II.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka
Panji Mas, 1985), cet. IV.
Hadi.Sutrisno,
Metode Research II, (Yogyakarta: Andi
Offset, 2000)
Hendi Suhendi, Fiqih
Muamalah, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 1999). cet. I.
Huzaimah Tahida Yanggo, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, ( Bandung :
Angkasa, 2005). cet. I.
Irawan,Prasetya. Logika dan
Prosedur Penelitian, Jakarta ,
STAI-LAN. 1999.
Jafri, Syafi’I, Fiqh Muamalah, (Pekanbaru:
Suska Press 2008). cet. I.
Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta: al-Kautsar, 1998), cet. I.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2007). cet. ke-1.
Moleong,Lexy J, Metodologi Penelitian
Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990)
Mattew B.Milles and Huberman A.M.1986.Qualitative Data
Analysis.Sage publication.London.
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, (Jakarta :
Darul Gag, 2001). cet. I.
Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunan Abu Daud, (Jakarta :
Pustaka Azzam, 2006). cet. I.
Mukhlis Usman, Kaidah
– Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, (Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada, 1999). cet. III.
Nurul Huda dkk, Ekonomi Makro Islam, ( Jakarta : Kencana, 2008).
cet. I.
Syafi’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia,
2006). cet. I.
Shaleh, Hassan, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh
Kontemporer, (Jakarta :
Rajawali Pers, 2008). cet.II.
Thobib Al- Asyar, Fiqih Gaul, (Bandung : Syamil Cipta Media, 2005). cet.
ke-6.
Yusanto, M. Ismail, dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Insani,
2002). cet. Ke II.
Ya’qub, Ismail, Ihya Ulumuddin Imam Ghazali, (Singapura:
Pustaka Nasional, 1998), cet. IV.
Yusuf Qardhawi , Halal
dan Haram Dalam Islam, (Surabaya :
PT. Bina Ilmu, 1993). cet.III.
[1] Departemen
Agama RI, al- Qur’an dan Terjemahan,
(Semarang , CV.
Asy Syifa, 2000), cet. ke-1, h. 442
[2]
Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta :
Pustaka Panjimas) Juz 28, cet. ke-4, h. 175
[3] Ibid, hlm. 421
[4]
Munzier Suparta, Meode Dakwah, Prenada
Media, Jakarta, hlm. 1
[5]
http://www.dakwahkampus.com/dakwah-kampus/manajemen/534.html
[6]
http://www.riauterkini.com/litang.php?arr=20573
[7].Wawancara
dengan Ust.Inasril S.Pd.I Salah seorang anggota MDI Kota Pekanbaru tanggal 13
Maret 2013
[8] Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan
kuantitatif, kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2006), hal. 3
apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi mubaligh di MDI ?
BalasHapusAssalamu'alaikum .. Bagaimana cara nya masuk dan dpat binaan menjadi majelis dakwah indonesia MDI.. Mohon sarannya
BalasHapus